Tarempa,
17 Oktober 2023. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan
Anambas, Adi Cahyadi, menghadiri pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD) Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2023-2025 oleh Bupati
Kabupaten Kepulauan Anambas yang bertempat di aula rapat Muhammad Zen lantai
III Kantor Bupati Pasir Peti Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan dihadiri
oleh unsur kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dan 26 anggota
lainnya yang terdiri atas pemerintah daerah, regulator, lembaga/instansi
vertikal terkait, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi di
Kabupaten Kepulauan Anambas. Rangkaian acara pengukuhan diawali dengan
menyanyikan lagu indonesia raya dan dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam acara tersebut, disampaikan sambutan
oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, yang menyampaikan
harapannya terkait komitmen dan dukungan yang
kuat dari seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Anambas yang memiliki peran
penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah dalam memulihkan
perekonomian pasca pandemi. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang
positif antar pemangku kepentingan di daerah serta mampu mendorong kemandirian
serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan
peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Deputi Kepala OJK Kepulauan Riau, Demi Tri
Aryadi, juga menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Demi Tri Aryadi
menyampaikan bahwa dengan adanya TPAKD diharapkan akses dan keamanan keuangan
daerah menjadi lebih baik dan berkembang. Beliau menyampaikan pesan kepada
seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan keuangan dengan memperhatikan
legalitas dari OJK.
Badan
Pusat Statistik memiliki peran penting sebagai anggota untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban yaitu :
- Mengevaluasi
dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan di daerah.
- Merumuskan
rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan di
daerah.
- Mengevaluasi
pelaksanaan program percepatan akses keuangan di daerah.
- Memberikan
masukan kepada Pemerintah Daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait
akses keuangan masyarakat di daerah tersebut.
- Mengkoordinasikan
kegiatan atau program percepatan akses keuangan di daerah.
- Melakukan
monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses
keuangan daerah.
- Melakukan
fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD.
- Melakukan
sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program
akses keuangan di daerah.
- Melakukan
pertemuan koordinasi TPAKD.
- Menyusun
dan menyampaikan Laporan Triwulan TPAKD sesuai ketentuan laporan TPAKD.
Melalui pengukuhan
TPAKD Kabupaten Kepulauan Anambas ini BPS diharapkan dapat Mendorong
ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain
melalui berbagai inovasi dan terobosan baru guna mendukung perekonomian daerah.